A. Pengertian
Sistem Politik
1. Pengertian
Sistem Politik
Menurut The
Advanced Learner’s Dictionary of Current English, sistem adalah
satuan dari bagian-bangian yang kadang terdiri dari sejumlah bagian
utama dan sejumlah bagian yang kurang penting; bagian-bagian itu
bekerja bersama sesuai dengan tujuan sistem yang bersangkutan. Contoh
suatu sistem adalah tubuh manusia, mesin mobil, perangkat komputer,
dan lain-lain.
Almond
and Powel, 1966:19, mengartikan sistem sebagai suatu kesatuan yang
mengandung unsur-unsur atau elemen-elemen atau bagian-bagian yang
terikat dalam satu kesatuan dan saling bergantung (interdependen).
Akibat dari interdepedensi atau kesalingtergantungan antarunsur itu,
bila sifat dari satu bagian berubah, maka semua bagian/komponen
lainnya, termasuk juga sistem secara keseluruhan akan terpengaruh.
2. Pengertian
Politik
Dalam
arti umum, politik adalah “macam-macam
kegiatan dalam
suatu sistem politik/negara yang
menyangkut proses menentukan dan sekaligus
melaksanakan tujuan-tujuan sistem itu”. Kata
”politik” (Yunani) ”polis” = negara kota. “Polis”
berarti “city
state”
– merupakansegala
aktivitas yang
dijalankan oleh Polis untuk kelestarian dan perkembangannya “politike
techne”
(politika). Politik pada hakikatnya “the
art and science of government”
atau seni dan ilmu memerintah.
Dalam
pengertian lain, politik dapat diartikan :
o
Seni
dan ilmu meraih kekuasaan secara konstitusional maupun
non-konstitusional.
o
Hal
yang
berkaitan
dengan penyelenggaraan
pemerintahan dan negara.
o
Merupakan
kegiatan
yang
diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan
kekuasaan di masyarakat.
o
Segala
sesuatu
tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Pengertian
politik menurut pendapat para ahli:
o
Austin
Ranney mendefinisikan politik sebagai proses pembuatan kebijakan
pemerintahan (public
policy)
o
Usaha
yang
ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (Teori Klasik
Aristoteles).
o
Harold
D. Laswell menyebut bahwa politik itu menyangkut proses penentuan who
get what, when and how
o
Ramlan
Surbakti mendefinisikan politik sebagai proses interaksi antara
pemerintah dan masyarakat untuk menentukan kebaikan bersama bagi
masyarakat yang tinggal dalam satu wilayah tertentu
3. Pengertian
Sistem Politik
Batasan
sistem politik menurut beberapa ahli ;
o
Rusandi
Sumintapura,
sistem politik ialah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam
struktur politik dalam hubungan satu sama lain yang menunjukkan suatu
proses yang langgeng.
o
Sukarna,
sistem politik ialah tata cara mengatur negara.
o
David
Easton, sistem politik dapat diperkenalkan sebagai interaksi
yang
diabstraksikan dari seluruh tingkah laku sosial sehingga nilai-nilai
dialokasikan secara otoritatif kepada masyarakat.
o
Robert
Dahl, sistem politik merupakan pola
yang
tetap dari hubungan antara manusia serta melibatkan sesuatu yang
luas dan berarti
tentang
kekuasaan, aturan-aturan, dan kewenangan.
Sistem
politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan
berbagai kegiatan dalam negara
Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses
penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan
keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.
Sistem
politik terdiri dari input, proses, out put, dan timbal
balik. Input dalam
sebuah sistem politik adalah aspirasi masyarakat atau kehendak
rakyat. Aspirasi masyarakat dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis
yaitu:
Tuntutan
Yaitu
keinginan masyarakat yang pemenuhannya harus diperjuangkan melalui
cara-cara dan menggunakan sarana politik.
Dukungan
Yaitu
setiap perbuatan, sikap, dan pemikiran warga masyarakat yang
mendorong pencapaian tujuan, kepentingan dan tindakan pemerintah
dalam sistem politik. Contoh dukungan sebagai input sistem politik
adalah memberikan suara dalam pemilu, membayar pajak, bela negara,
mentaati hukum dan peraturan, dan lain-lain.
Sikap
apatis
Sikap
tidak peduli warga negara terhadap kehidupan politik juda dapat
menjadi input bagi sistem politik. Ketidak pedulian warga menunjukkan
adanya persoalan yang harus dipecahkan oleh sistem politik yang
bersangkutan, sehingga menggugah perhatian pengambil kebijakan untuk
menanggapi dan menindaklanjutinya dalam bentuk kebijakan publik
tertentu.
Proses dalam
sistem politik mencakup serangkaian tindakan pengambilan keputusan
baik oleh lembaga legislatif, eksekutif maupun yudikatif dalam rangka
memenuhi atau menolak aspirasi masyarakat. Output sistem
politik berupa kebijakan publik yang hakikatnya akan berisi (a)
pemenuhan aspirasi masyarakat atau (b) penolakan/ketidaksediaan untuk
memenuhi (sebagian atau seluruh) aspirasi masyarakat.
Berbagai
kegiatan dalam proses politik dijalankan oleh lembaga-lembaga politik
sesuai dengan fungsi masing-masing. Lembaga-lembaga tersebut secara
keseluruhan membentuk struktur politik. Struktur
politik merupakan keseluruhan bagian atau komponen (yang berupa
lembaga-lembaga) dalam suatu sistem politik yang menjalankan fungsi
atau tugas tertentu. Tugas atau kewajiban lembaga politik
disebut fungsi. Rangkaian keseluruhan fungsi
disebut proses. Karena fungsi-fungsi tersebut adalah
fungsi di bidang politik, maka serangkaian proses yang terjadi dari
serangkaian fungsi itu disebut proses politik. Dengan
demikian, sistem politik merupakan kesatuan antara
struktur dan fungsi-fungsi politik. Struktur politik diibaratkan
mesin dengan berbagai komponennya serta fungsi masing-masing
komponennya.
4. Fungsi
Politik
Secara
garis besar fungsi-fungsi pokok politik yang harus berjalan dalam
sebuah sistem politik/ negara adalah:
a. Fungsi
perumusan kepentingan
Yaitu
fungsi menyusun dan mengungkapkan tuntutan politik dalam suatu
negara. Orang per orang atau kelompok-kelompok dalam sayarakat harus
menentukan apa yang menjadi kepentingan mereka, atau apa yang ingin
mereka dapatkan dari negara/ politik. Fungsi ini seharusnya terutama
dijalankan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau
kelompok-kelompok kepentingan.
b. Fungsi
pemaduan
kepentingan
Yaitu
fungsi menyatupadukan tuntutan-tuntutan politik dari berbagai pihak
dalam suatu negara dan mewujudnyatakannya ke dalam berbagai
alternatif kebijakan. Pihak yang paling bertanggungjawab untuk
memadukan kepentingan adalah partai politik. Namun demikian, proses
pemaduan kepentingan juga terjadi di lembaga-lembaga legislatif dan
eksekutif.
c. Fungsi
pembuatan
kebijakan umum
Yaitu
fungsi untuk mempertimbangkan berbagai alternatif kebijakan yang
diusulkan oleh partai politik dan pihak-pihak lain, untuk dipilih
salah satu di antaranya sebagai satu kebijakan pemerintahan. Pelaku
fungsi ini adalah lembaga legislatif dan eksekutif (pembuatan
undang-undang) atau lembaga eksekutif sendiri (pembuatan peraturan
pemerintah).
d. Fungsi
penerapan
kebijakan
Yaitu
fungsi melaksanakan berbagai kebijakan yang telah ditetapkan oleh
pihak yang berwenang. Pelaksana kebijakan pemerintah adalah aparat
birokrasi pemerintah di bawah pimpinan pejabat eksekutif.
e. Fungsi
pengawasan
pelaksanaan kebijakan
Yaitu
fungsi mengadili pelanggar hukum. Pelaku peran untuk mengadili adalah
lembaga peradilan, yakni Mahkamah Agung beserta lembaga peradilan di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan perdilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Di
samping itu, juga terdapat fungsi-fungsi politik yang lain, yaitu:
a. Fungsi
komunikasi
politik
Adalah
proses penyampaian informasi mengenai politik dari masyarakat kepada
pemerintah dan juga dari pemerintah kepada masyarakat.
b. Fungsi
sosialisasi
politik
Adalah
proses pembentukan sikap dan orientasi politik anggota masyarakat.
Proses sosialisasi berlangsung seumur hidup dan terjadi baik secara
sengaja (melalui pendidikan formal, nonformal, dan pendidikan
informal), maupun secara tidak sengaja melalui pengalaman sehari-hari
baik dalam kehidupan keluarga, tetangga, teman sepergaulan, sekantor
maupun berbagai aspek kegiatan kehidupan lainnya.
c. Fungsi
rekrutmen
politik
Adalah
proses menyeleksi orang/ orang-orang yang akan dipilih atau diangkat
sebagai pejabat dari jabatan-jabatan yang ada dalam suatu negara atau
partai politik. Misalnya sebagai anggota DPR/DPRD I/DPRD II,
presiden, menteri, gubernur, bupati/ walikota, hakim, jaksa, dan
lain-lain.
5. Struktur
Politik: Suprastruktur dan Infrastruktur
Struktur
politik dibedakan dalam dua suasana, yaitu: (1) struktur politik
dalam suasana pemerintahan, disebut suprastruktur politik,
dan (2) struktur politik dalam suasana masyarakat,
disebut infrastruktur politik.
Suprastruktur
menjalankan output berupa pengambilan dan pelaksanaan keputusan.
Fungsi output dapat diperinci ke dalam:
Fungsi
pengambilan keputusan (Decision
or rule making), yang
dijalankan oleh lembaga legislatif dan / atau eksekutif.
Fungsi
pelaksanaan keputusan (Rule
application), yang
dijalankan oleh eksekutif dan aparat birokrasi.
Fungsi
pengawasan pelaksanaan keputusan (Rule
adjudication) yang
dijalankan oleh badan-badan kehakiman (yudikatif).
Infrastruktur
politik menjalankan fungsi-fungsi input yang dapat diperinci ke
dalam:
Fungsi
perumusan dan pengajuan kepentingan (Interest
articulation),
terutama dijalankan oleh kelompok kepentingan, kelompok penekan, dan
pers.
Fungsi
pemaduan dan pengajuan kepentingan (Interest
aggregation), secara
khusus dilakukan oleh partai politik dan tokoh politik.
Struktur
politik, baik suprastruktur politik maupun infrastruktur politik
masing-masing menjalankan fungsi komunikasi politik, sosialisasi
politik, dan rekrutmen politik.
6. Struktur
Politik di Indonesia
Suprastruktur
politik di Indonesia
Yaitu
suasana kehidupan politik yang ada dalam pemerintahan yakni ada pada
lembaga-lembaga negara, meliputi:
o Lembaga
pelaksana fungsi pembuatan kebijakan umum/legislatif,
dijalankan oleh MPR, DPR, dan DPD. Lembaga legislatif lazimnya
memainkan 3 fungsi pokok, sebagai berikut:
Fungsi
legislasi, yaitu fungsi membentuk undang-undang.
Fungsi
pengawasan/kontrol, yaitu fungsi mengawasi tindakan pemerintah,
misalnya melalui ratifikasi perjanjian internasional, persetujuan
atas pernyataan perang, pengangkatan duta, maupun pengawasan terhadap
penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan uang negara.
Fungsi
anggaran, yaitu fungsi menetapkan anggaran pendapatan dan belanja
negara.
MPR
menjalankan dua dari tiga fungsi tersebut, yaitu fungsi legislasi dan
fungsi pengawasan. DPR menjalankan ketiga fungsi di atas, sementara
DPD walau dengan kewenangan terbatas menjalankan ketiga fungsi
tersebut ditambah fungsi pertimbangan.
o Lembaga
pelaksana fungsi penerapan kebijakan/eksekutif,
yaitu presiden, baik sebagai kepala negara maupun sebagai kepala
pemerintahan. Presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan
beberapa orang menteri.
o Lembaga pelaksana fungsi
pengawasan pelaksanaan kebijakan/yudikatif,
dilakukan oleh Mahkamah
Agung (MA),
dan badan-badan peradilan yang berada di bawahnya, serta Mahkamah
Konstitusi(MK).
Infrastruktur
Politik di Indonesia
Yaitu
suasana kehidupan politik yang ada di dalam masyarakat, yang memberi
pengaruh terhadap pelaksanaan tugas-tugas lembaga negara dalam
pemerintahan; atau kekuatan politik riil di dalam masyarakat. Disebut
juga “bangunan politik bawah”.
Meliputi:
Partai politik, Kelompok kepentingan, Kelompok penekan, Media
komunikasi politik atau pers atau media massa, dan Tokoh politik.
a. Partai
Politik
Secara
umum, partai politik adalah suatu kelompok terorganisir yang
anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita
yang sama.
Adapun
tujuan dibentuknya sebuah partai adalah untuk memperoleh kekuasaan
politik, dan merebut kedudukan politik dengan cara (yang biasanya)
konstitusional yang mana kekuasaan itu partai politik dapat
melaksanakan program-program serta kebijakan-kebijakan mereka.
Misalnya dengan mengikuti pemilu legislatif. Di samping itu juga
dengan cara ilegal, seperti melakukan subversif, revolusi atau
kudeta.
Fungsi
di Negara Demokrasi
Dalam
negara demokrasi, partai politik mempunyai beberapa fungsi antara
lain :
§
Sebagai sarana komunikasi politik
Salah
satu tugas dari partai politik adalah menyalurkan aneka ragam
pendapat dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya sedemikian rupa
sehingga kesimpangsiuran pendapat dalam masyarakat bisa diminimalkan.
§
Sebagai sarana sosialisasi politik
Partai
politik memainkan peran dalam membentuk pribadi anggotanya.
Sosialisasi yang dimaksudkan adalah partai berusaha menanamkan
solidaritas internal partai, mendidik anggotanya, pendukung dan
simpatisannya serta bertanggung jawab sebagai warga negara dengan
menempatkan kepentingan sendiri dibawah kepentingan bersama.
§
Sebagai sarana rekruitment politik.
Partai
politik mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk turut aktif
dalam kegiatan politik sebagai anggota partai. Cara-cara yang
dilakukan oleh partai politik sangat beragam, bisa melalui kontrak
pribadi, persuasi atau menarik golongan muda untuk menjadi kader.
§ Sebagai
sarana pengatur konflik.
Partai
politik harus berusaha untuk mengatasi dan memikirkan solusi apabila
terjadi persaingan dan perbedaan pendapat dalam masyarakat. Namun,
hal ini lebih sering diabaikan dan fungsi-fungsi diatas tidak
dilaksanakan seperti yang diharapkan.
§
Sebagai sarana partisipasi politik
Partai
politik harus selalu aktif mempromosikan dirinya untuk menarik
perhatian dan minat warga negara agar bersedia masuk dan aktif
sebagai anggota partai tersebut. Partai politik juga melakukan
penyaringan-penyaringan terhadap individu-individu baru yang akan
masuk kedalamnya.
§
Sebagai sarana pembuatan kebijakan
Fungsi
partai politik sebagai pembuat kebijakan hanya akan efektif jika
sebuah partai memegang kekuasaan pemerintahan dan mendominasi lembaga
perwakilan rakyat. Dengan memegang kekuasaan, partai politik akan
lebih leluasa dalam menempatkan orang-orangnya sebagai eksekutif
dalam jabatan yang bersifat politis dan berfungsi sebagai pembuat
keputusan dalam tiap-tiap instansi pemerintahan.
Fungsi
Partai Politik di Negara Otoriter
Menurut
faham komunis, sifat dan tujuan partai politik bergantung pada
situasi apakah partai tersebut berkuasa di negara ia berada. Partai
komunis bertujuan untuk mencapai kedudukan kekuasaan yang dapat
dijadikan batu loncatan guna menguasai semua partai politik yang ada
dan menghancurkan sistem politik yang demokratis.
Partai
komunis juga mempunyai beberapa fungsi, namun sangat berbeda dengan
yang ada di negara demokrasi. Sebagai sarana komunikasi partai
politik menyalurkan informasi dengan mengindokrinasi masyarakat
dengan informasi yang menunjang partai. Fungsi sebagai sarana
sosialisasi juga lebih ditekankan pada aspek pembinaan warga negara
ke arah dan cara berfikir yang sesuai dengan pola yang ditentukan
partai. Partai sebagai sarana rekruitment politik lebih mengutamakan
orang yang mempunyai kemampuan untuk mengabdi kepada partai.
Jadi
pada dasarnya partai komunis mengendalikan semua aspek kehidupan
secara monolitik dan memaksa individu agar menyesuaikan diri dengan
suatu cara hidup yang sejalan dengan kepentingan partai.
Fungsi
Partai Politik di Negara Berkembang
Di
negara-negara berkembang, partai politik diharapkan untuk
memperkembangkan sarana integrasi nasional dan memupuk identitas
nasional, karena negara-negara berkembang sering dihadapkan pada
masalah bagaimana mengintegrasikan berbagai golongan, daerah,
serta suku bangsa yang berbeda corak sosial dan pandangan hidupnya
menjadi satu bangsa.
Partai
Politik (Political Partai) di Indonesia
Eksistensi
parpol merupakan prasyarat,
baik sebagai sarana
penyaluran aspirasi rakyat, maupun dalam proses penyelenggaraan
negara melalui wakil-wakilnya di dalam badan perwakilan rakyat.
Cara memperoleh kekuasaan
;
Pertama,
secara legal (ikut pemilu legislatif).
Kedua,
secara ilegal (melakukan subversif,
revolusi atau coup
d`etat).
Masa
Pra Kemerdekaan
Budi
Utomo (Jkt, 20 Mei 1908), merupakan organisasi
modern pertama yg melakukan perlawanan secara non
fisik. Dalam
perkembangannya menjadi partai-partai politik yang didukung kaum
terpelajar dan buruh tani.
- Sarekat Islam (1912),
- Muhammadiyah (1912),
- Indische Partij (1912),
- PKI (1921),
- PNI (1927),
- Partai Rakyat Indonesia (1930),
- Partai Indonesia (1931),
- Partai Indonesia Raya (1931).
Masa
Pasca Kemerdekaan (Tahun 1945 – 1965)
Tumbuh
suburnya partai-partai politik, didasarkan pada Maklumat Pemerintah
tanggal
3 Nopember1945. Klasifikasi
partai menurut dasar/ asasnya:
Klasifikasi
partai menurut dasar/ asasnya
|
|||
Ketuhanan
|
Kebangsaan
|
Marxisme
|
Nasionalisme
|
Partai
Masjumi,
Partai
Sjarikat Indonesia,
Pergerakan
Tarbiyan Islamiah (Perti),
Partai
Kristen Indonesia (Parkindo),
Dan
lain-lain.
|
Partai
Nasional Indonesia (PNI)
Partai
Indonesia Raya (Parindra)
Partai
Rakyat Indonesia (PRI)
Partai
Demokrasi Rakyat (Banteng)
Partai
Rakyat Nasional (PRN)
Partai
Kebangsaan Indonesia (Parki)
Dan
lain-lain
|
Partai
Komunis Indonesia (PKI)
Partai
Sosialis Indonesia
Partai
Murba
Partai
Buruh
Permai
|
Partai
Demokrat Tionghoa (PTDI)
Partai
Indonesia Nasional (PIN)
IPKI
|
Alfian,
mengelompokkan partai politik hasil Pemilu 1955 :
1.
Aliran
Nasionalis (Partai Buruh, PNI, PRN, PIR Hazairin, Parindra, SKI, dan
PIR-Wongsonegoro).
2.
Partai
Islam (Masjumi, NU, PSII, dan Perti).
3.
Aliran
Komunis (PKI, SOBSI dan BTI).
4.
Aliran
Sosialis (PSI, dan GTI).
5.
Aliran
Kristen (Partai Katolik, dan Parkindo).
Kehidupan
politik masa demokrasi liberal (1955 – 1959), banyak ditandai
pergantian kabinet.
Persaingan
antar elit partai politik besar, telah membawa negara pada
instabilitas politik, sehingga mandeknya pemb ekonomi & rawannya
keamanan.
Akibat
konflik berkepanjangan pada Badan Konstituante gagal (merumuskan
UUD yang bersifattetap),
mendorong Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959
yang selanjutnya melahirkan demokrasi terpimpin.
Masa
Orde Baru (Tahun 1966 - 1998)
Orde
Baru (1966) melakukan pembenahan institusi politik, karena jumlah
parpol yang banyak, tidak menjamin stabilitas politik
Parpol peserta
Pemilu 1971 :
o
Golongan
Karya (Golkar),
o
Partai
Nasional Indonesia (PNI),
o
Nahdatul
Ulama (NU),
o
Partai
Katolik,
o
Partai
Murba,
o
Partai
Syarikat Islam Indonesia (PSII),
o
Ikatan
Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI),
o
Partai
Kristen Indonesia (Parkindo),
o
Partai
Muslimin Indonesia (Parmusi),
o
Partai
Islam Perti (Persatuan Tarbiyah Islamiyah).
o
Hasil
Pemilu 1971, menunjukkan kemenangan Golkar.
Terjadi
penyederhanaan partai politik ;
o
Partai
berbasis Islam (NU, Parmusi, PSII, dan Partai Islam) menjadi Partai
Persatuan Pembangunan (PPP);
o
Partai
berbasis sosialis dan nasionalis (Parkindo, Partai Katolik, PNI,
Murba dan IPKI) menjadi Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
Berdasarkan
UU No. 3 Tahun 1975, Pemilu 1977 & 1982 hanya diikuti 3 (tiga)
peserta :
·
PPP
(ke-Islaman & ideologi Islam)
·
Golkar
(kekaryaan dan keadilan sosial)
·
PDI
(demokrasi, kebangsaan/ nasionalisme dan keadilan).
Masa
Reformasi (1998 sampai dengan sekarang):
Komposisi
Partai yang memperoleh kursi dalam Pemilu
Legislatif 9 April 2009 yaitu :
1.
Partai
Demokrat
: 148
2.
Partai
Golkar : 106
3.
PDI
Perjuangan :
94
4.
Partai
Keadilan Sejahtera :
57
5.
Partai
Amanat Nasional
: 46
6.
Partai
Persatuan Pembangunan: 38
7.
Partai
Kebangkitan Bangsa : 28
8.
Partai
Gerakan Indonesia Raya: 26
9.
Partai
Hati Nurani Rakyat :
17
J
U M L A H
= 560
b. Kelompok
Kepentingan
Kelompok
kepentingan adalah sekelompok manusia yang mengadakan persekutuan
yang didorong oleh kepentingan-kepentingan tertentu. Kepentingan ini
dapat berupa kepentingan umum atau masyarakat luas ataupun
kepentingan untuk kelompok tertentu.
Contoh
persekutuan yang merupakan kelompok kepentingan, yaitu organisasi
massa, paguyuban alumni suatu sekolah, kelompok daerah asal, dan
paguyuban hobi tertentu.
Kelompok
kepentingan bertujuan untuk memperjuangkan sesuatu “kepentingan”
dengan mempengaruhi lembaga-lembaga politik agar mendapatkan
keputusan yang menguntungkan atau menghindarkan keputusan yang
merugikan. Kelompok kepentingan tidak berusaha untuk menempatkan
wakil-wakilnya dalam dewan perwakilan rakyat, melainkan cukup
mempengaruhi satu atau beberapa partai didalamnya atau instansi yang
berwenang maupun menteri yang berwenang.
c. Kelompok
Penekan
Kelompok
penekan merupakan sekelompok manusia yang berbentuk lembaga
kemasyarakatan dengan aktivitas atau kegiatannya memberikan tekanan
kepada pihak penguasa agar keinginannya dapat diakomodasi oleh
pemegang kekuasaan.
Contohnya,
Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Nasib Petani, dan Lembaga Swadaya
Masyarakat Penolong Korban Gempa, LSM Anti Korupsi seperti ICW.
Pada
mulanya, kegiatan kelompok-kelompok ini biasa-biasa saja, namun
perkembangan situasi dan kondisi mengubahnya menjadi pressure
group.
d. Media
massa atau Pers
Media
massa atau Pers adalah
suatu istilah yang mulai dipergunakan pada tahun 1920-an untuk
mengistilahkan jenis media yang secara khusus didesain untuk mencapai
masyarakat yang sangat luas. Dalam pembicaraan sehari-hari, istilah
ini sering disingkat menjadi media.
Menurut
UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers
Pers
adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan
kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk
tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik
maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media
elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Menurut Oemar
Seno Adji
Pers
dalam arti sempit, yaitu penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau
berita-berita dengan kata tertulis
Pers
dalam arti luas, yaitu memasukkan di dalamnya semua media mass
communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik
dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan.
alat
cetak untuk mencetak buku atau surat kabar
alat
untuk menjepit atau memadatkan
surat
kabar dan majalah yang berisi berita
orang
yang bekerja di bidang persurat kabaran.
Pers
secara sempit : Media cetak, contohnya: koran, majalah, tabloid,
brosur, pamflet, dan lain-lain.
Pers
secara luas: Media cetak dan Media elektronik, contohnya: televisi,
radio, internet, dan lain-lain.
Fungsi
Pers:
Sebagai
pelaku Media Informasi
Pers itu memberi dan
menyediakan informasi tentang peristiwa yang terjadi kepada
masyarakat, dan masyarakat membeli surat kabar karena memerlukan
informasi.
Fungsi
Pendidikan
Pers itu sebagai
sarana pendidikan massa (mass Education), pers memuat tulisan-tulisan
yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan
dan wawasannya.
Fungsi
Hiburan
Pers juga memuat
hal-hal yang bersifat hiburan untuk mengimbangi berita-berita berat
(hard
news)
dan artikel-artikel yang berbobot. Berbentuk cerita pendek, cerita
bersambung, cerita bergambar, teka-teki silang, pojok, dan karikatur.
Fungsi
Kontrol Sosial
Fungsi ini
terkandung makna demokratis yang didalamnya terdapat unsur-unsur
sebagai berikut:
Social
participation (keikutsertaan
rakyat dalam pemerintahan)
Social
responsibility (pertanggungjawaban
pemerintah terhadap rakyat)
Social
support (dukungan
rakyat terhadap pemerintah)
Social
control (kontrol
masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah)
Sebagai
Lembaga Ekonomi
Pers adalah suatu
perusahaan yang bergerak di bidang pers dapat memanfaatkan keadaan di
sekitarnya sebagai nilai jual sehingga pers sebagai lembaga sosial
dapat memperoleh keuntungan maksimal dari hasil produksinya untuk
kelangsungan hidup lembaga pers itu sendiri.
e. Tokoh-tokoh
Politik
Mancanegara
Tokoh
tokoh pemikir Ilmu Politik dari kalangan teoris klasik, modern maupun
kontempoter antara lain adalah: Aristoteles, Adam
Smith, Cicero, Friedrich
Engels, Immanuel
Kant, John
Locke, Karl
Marx,Lenin, Martin
Luther, Max
Weber, Nicolo
Machiavelli, Rousseau, Samuel
P Huntington, Thomas
Hobbes, Antonio
Gramsci, Harold
Crouch, Douglas
E Ramage.
Pelaku
politik: Barrack Obama, Ahmadimejad, Aung San Suu Kyi, Hasanal
Bolkiah, dll.
Indonesia
Beberapa
tokoh pemikir dan penulis materi Ilmu Politik dan Hubungan
Internasional dari Indonesia adalah: Miriam
Budiharjo, Salim
Said, Ramlan
Surbakti, dan lain-lain.
Pelaku
politik: SBY, Boediono, Jusuf Kalla, Megawati, Prabowo Subianto,
Wiranto, Aburizal Bakrie, Joko Wi, Bibit Waluyo, dan lain-lain.
Macam-Macam
Sistem Politik
o Democracy
is a form of government organized in accordance with the principles
of polular souvereignty, political equality, popular consultation and
majority rule (Austin Ranney, 1982:278)
§
Kedaulatan
rakyat
§
Persamaan
politik
§
Konsultasi
rakyat
§
Pemerintahan
mayoritas (majority
rule)
§
David
Beetham dan Kevin Boyle 1995:47 menyatakan adanya minoritas permanen
adalah kelompok minoritas yang terbentuk atas dasar ras agama,
bahasa, entisitas atau ciri permanen lainnya
§
Prinsip majority
rule tidak
cukup melindungi minoritas, oleh karena itu beberapa kebijakan
dijalankan
§
Memberikan
perwakilan proporsional
§
Memberikan
hak veto
§
Memberikan
otonomi khusus
o Otoriter/kediktatoran/totaliter
artinya suatu bentuk pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi untuk
memerintah dipegang dan dijalankan oleh satu orang/kelompok kecil
elit (Carl J friederich dan Zbiegniew Brzezinki), ciri-cirinya
adalah:
§
Negara
memiliki sebuah ideologi resmi
§
Mempunyai
satu partai massa tunggal
§
Mengawasi
seluruh kegiatan penduduk dan sistem teror
§
Monopoli
media massa
§
Kontrol
ketat dari militer
§
Pengendalian
terpusat
Macam-macam sistem politik di berbagai negara
o Sistem politik di negara komunis
:
Bercirikan
pemerintahan yang sentralistik, peniadaan hak milik
pribadi, peniadaan hak-hak sipil dan politik, tidak adanya mekanisme
pemilu yang terbuka, tidak adanya oposisi, serta terdapat pembatasan
terhadap arus informasi dan kebebasan berpendapat.
o Sistem politik di negara liberal
:
Bercirikan
adanya kebebasan berpikir bagi tiap individu atau
kelompok, pembatasan
kekuasaan,khususnya
dari pemerintah dan agama, penegakan
hukum, pertukaran
gagasan yang bebas,sistem
pemerintahan yang transparan yang di dalamnya terdapat jaminan
hak-hak kaum minoritas.
o Sistem politik demokrasi di
Indonesia :
Sistem
politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan
kelembagaan yang demokratis.Adapun
sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :
1.
Ide kedaulatan rakyat
2.
Negara berdasarkan atas hukum
3.
Bentuk republik
4.
Pemerintahan berdasarkan konstitusi
5.
Pemerintahan yang bertanggung jawab
6.
Sistem perwakilan
7.
Sistem pemerintahan presidensiil
o Sistem Demokrasi
Sebagai Sistem Politik
Menurut
Bingham Powel, Jr., sistem politik demokrasi ditandai :
• Legitimasi
pemerintah didasarkan pada klaim bahwa pemerintah tersebut mewakili
keinginan rakyatnya.
• Pengaturan
yg mengorganisasikan perundingan untuk memperoleh legitimasi,
dilaksanakan melalui pemilu.
• Sebagian
besar orang dewasa dapat mengikuti proses pemilihan
(memilih/dipilih).
• Penduduk
memilih secara rahasia dan tanpa dipaksa.
• Masyarakat
dan pemimpin menikmati hak-hak dasar (kebebasan berbicara,
berorganisasi dan setiap
partai politik berusaha untuk memperoleh dukungan).
B. Perbedaan
Sistem Politik Berbagai Negara
Perbedaan
sistem politik antara negara satu dengan negara lain, merupakan hal
yang wajar dan alami, karena setiap negara memiliki pengalaman
sejarah yang berbeda-beda. Setiap negara memiliki ciri-ciri khusus,
baik dari segi ideologi, sistem politik, karakter kehidupan sosial,
corak kebudayaan, lingkungan alam yang tidak sama dengan
bangsa-bangsa lain. Sejarah perjuangan suatu bangsa dan perkembangan
politiknya ikut berperan dalam menentukan sistem politik yang
dilandasi oleh ideologi, kepribadian bangsa, serta kondisi ekonomi,
sosial, dan budaya dari negara yang bersangkutan
1.
Sistem Politik Negara-Negara Maju
Sistem
politik beberapa negara maju akan diuraikan untuk mengetahui
perbedaan antara negara satu dengan negara lainnya, terutama
negara-negara yang mewakili salah satu model system politik,
misalnya:
§
Sistim
politik Inggris mewakili model demokrasi parlementer dengan corak
liberal,
§
Rusia
atau Uni Soviet mewakili demokrasi sosial/komunis,
§
Amerika
Serikat mewakili model demokrasi presidensial,
§
Prancis
menggunakan model campuran antara system parlementer dan
presidensial,
§
Dan
sistem politik Jepang sebagai negara kuat di Asia.
a.
Sistim Politik Inggris dan Negara-Negara Eropa Barat
Untuk
pertama kali dalam sejarah, rakyat Inggris berjuang melawan kekuasaan
raja yang memiliki kekuasaan raja yang memiliki kekuasaan mutlak atau
absolut, dan berhasil memaksa rajanya untuk menandatangani
piagam-piagam yang mengatur hak dan kewajiban raja Inggris.
Piagam piagam
itu sampai sekarang menjadi konstitusi bagi kerajaan Inggris,
contohnya PiagamMagna
Charta 1215. The
Great Council,
adalah suatu dewan penasehat raja yang terdiri pada Baron (bangsawan)
yang mewakili daerahnya. Perkembangan selanjutnya, ternyata The Great
Council ini merupakan benih demokrasi karena dewan itu kelak berubah
menjadi parlemen yang beranggotakan wakil-wakil rakyat yang dipilih
melalui pemilihan umum.
Sistem
politik di Inggris adalah demokrasi dengan sistem parlementer yang
menganut aliran liberalistik, yaitu mendasarkan dan mengutamakan
kebebasan individu yang seluas-luasnya. Sistem politik Inggris
kemudian banyak dipraktikkan pula di negara-negara Eropa Barat. Raja
atau ratu merupakan lambang persatuan dan kesatuan, yang senantiasa
dibanggakan, adat dan tradisi dipertahankan, pemerintahan dijalankan
oleh Perdana Menteri yang dikuasai oleh partai yang menang dalam
pemilihan umum. Namun demikian, partai oposisi tetap sebagai
pendamping. Secara keseluruhan, mereka bekerja untuk raja atau ratu.
Partai-partai yang memperebutkan kekuatan di parlemen adalah Partai
Konservatif dan Partai Buruh. Parlemen Inggris
terdiri atas dua kamar, yaituHouse House of Commons yang
diketuai perdana menteri, dan House of Lords. Inggris
dikenal sebagai negara induknya parlemen, dan sistem pemerintahan
kerajaan. Inggris dijadikan model pemerintahan perlementer yang
menganut paham liberal.
b.
Sistem politik Uni Soviet (masa lalu) dan negara-negara Eropa Timur
Sistem
pemerintahan di Eropa Timur dikenal dengan sistem pemerintahan
proletaris atau komunis. Komunisme muncul di Uni Soviet, karena
merupakan hasil revolusi 1917 yang meruntuhkan kekuasaan Tsar yang
telah berusia ratusan tahun. Semula mereka berkeinginan untuk
meniadakan kediktatoran lalu mendirikan pemerintahan rakyat. Berdasar
dari tinjauan filosofis Karl Marx dan Lenin tentang tujuan manusia
dan negara, mereka menolak pertimbangan moral, agama dianggap sebagai
kendala, senantiasa mencanangkan propaganda anti imperialis dan
kapitalis, serta membangkitkan kebanggaan berjuang untuk kemegahan
negara.
Dalam
sistem ini, usaha pertama sebenarnya ditujukan untuk kemakmuran
rakyat banyak (kaum proletar), tetapi karena kemudian
rakyat banyak tersebut dihimpun dalam organisasi kepartaian (buruh
tani, pemuda, wanita) maka akhirnya menjadi dorninasi partai tunggal
yang mutlak, yaitu Partai Komunis. Ajaran komunis berpangkal dari
ajaran Marxisme dan Leninisme, yaitu bermula dari ajaran Karl Marx
(18181883) yang kemudian dipraktikkan oleh Lenin dengan
mendirikan pemerintahan komunis di Uni Soviet. Di samping itu,Yoseph
Stalin (1879-1953) mempunyai peranan penting pula dalam menyebar
luaskan komunis, karena Stalin yang menjadi Sekretaris Jenderal
Partai Komunis pada tahun 1922, berhasil melebarkan pengaruhnya ke
negara-negara Eropa Timur, yaitu Cekoslovakia, Jerman Timur,
Yugoslavia, Polandia, Hongaria, dan lain-lain. Sedangkan di Asia,
negarawan Cina yaitu Mao Tse Tung merupakan tokoh kuat yang
menyebarkan komunis di seluruh dunia.
Paham
komunis mengutamakan kepentingan kolektif dan menghapuskan hak
individu untuk kemudian menjadi pejuang-pejuang partai. Partai
komunis menjadi satu-satunya partai yang tidak memiliki saingan, dan
memonopoli keadaan, mendominasi, keinginan partai komunis
adalah keinginan negara. Inilah yang kemudian dikenal dengan istilah
diktator-proletariat.
Lembaga
tertinggi di negara ini adalah Supreme Soviet yang
terdiri dari dua kamar dan masing-masing mempunyai kekuasaan yang
seimbang. Lembaga tersebut, yaitu Soviet of the
Union, danSoviet of the Nationalities. Di dalam
Supreme Soviet dibentuk lagi sebuah Presidium yang ketuanya menjadi
Presiden Rusia. Pada prinsipnya lembaga keperesidenan ini bersifat
kolektif yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil
ketua pertama ditambah dengan wakil ketua lain, yang diambil dari 15
(limabelas) orang para ketua Soviet Tertinggi dari 15 (lima belas)
Uni Republik, 1 (satu) orang sekretaris, dan 21 (dua puluh satu)
orang anggota. Perkembangan selanjutnya setelah runtuhnya Uni Soviet,
masing-masing republiknya bersatu dalam CIS (Commontwealth of
Independent Srates).
c.
Sistem Politik Amerika Serikat
Amerika
Serikat adalah negara federal ( negara serikat ) yang terdiri dari
negaranegara bagian yang sama sekali terpisah dengan negara
induknya, kecuali dalam keamanan bersama. Bahkan negara-negara bagian
mempunyai undang-undang sendiri. Amerika Serikat adalah satu-satunya
negara yang melaksanakan teori Trias Politica secara
konsekuen, yaitu pemisahan kekuasaan dengan tegas antara badan
legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Badan legislatif terdiri dari
dua kamar(bicameral), yaitu Senate yang
beranggotakan wakil-wakil negara bagian, masing-masing 2 (dua) orang
senator, dan House of Representative beranggotakan
wakil-wakil dari negara bagian yang jumlahnya tergantung dari jumlah
penduduk masing-masing negara bagian. Presiden melakukan kekuasaan
eksekutif, dan dipilih langsung oleh rakyat. Kekuasaan legislatif
dilaksanakan olehCongress (Senate dan House of
Representative), sedangkan kekuasaan yudikatif dilakukan oleh
Mahkamah Agung (Supreme Court of Justice).
Setelah
Congress menyusun sebuah rancangan undang-undang, kemudian rancangan
itu diserahkan kepada presiden untuk mendapatkan pengesahan. Apabila
presiden tidak menyetujui isi rancangan undang-undang itu, presiden
berhak untuk menolaknya dan tidak mengesahkannya (hak
veto).Rancangan undang-undang yang diveto oleh presiden
diserahkan kembali kepada Congress, Congress akan meninjaunya kembali
dengan memerhatikan keberatan-keberatan yang diajukan oleh presiden.
Apabila dari hasil peninjauan Congress itu ternyata bahwa sedikitnya
2/3 dari seluruh anggota Congress tetap menyetujui rancangan
undang-undang itu maka rancangan undang-undang itu harus disahkan
oleh presiden. Dengan sistem pemisahan kekuasaan ini, akan
terjadi check and balance yang benar-benar sempurna
antarlembaga-lembaga kekuasaan tersebut.
Semua
negara bagian harus berbentuk republik dan tidak boleh bertentangan
dengan konstitusi. Di negara ini, hanya ada dua partai politik yang
memperebutkan jabatan politik, yaituPartai Demokrasi dan Partai
Republik. Hampir setiap saat rakyat Amerika Serikat melakukan
pemilihan umum dalam rangka pemilihan presiden dan wakil presiden,
pemilihan gubernur dan wakil gubernur, walikota, dewan kota, anggota
Senat, anggota House of Representative, dan
pejabat-pejabat politik di negara bagian. Sistem pemerintahan yang
dijalankan di Amerika Serikat adalah sistem presidensial.
Indonesia
juga menerapkan sistem pemerintahan presidensial, namun tidak
menganut sistem pemisahan kekuasaan, melainkan sistem pembagian
kekuasaan, artinya antara kekuasaan legislatif, eksekutif, dan
yudikatif tidak benar-benar terpisah tetapi masih ada hubungan kerja
sama antara lembaga satu dan lembaga lainnya.
d.
Sistem Politik Prancis
Bermuda
dari revolusi Prancis tahun 1789, rakyat menjebol penjara Bastille
yang merupakan lembaga monarki absolut, dan berlanjut dengan hubungan
mati bagi raja Louis XIV sekeluarga, penghapusan hak-hak istimewa
kaum bangsawan, serta ditetapkannya pernyataan hak asasi dan warga
negara (Declaration des droits de I’ home et
ducitoyen) maka pemerintahan demokrasi di Prancis dimulai
dengan semboyan liberty, egalite, fraternite (kemerdekaan,
persamaan, persaudaraan/persatuan).
Seperti
halnya di Indonesia, kita mengenal pemerintahan Orde Lama, dan Orde
Baru maka di Prancis pun dikenal pula adanya pemerintahan pada
Republik Kesatu.
Sejak
pemerintahan Republik Kelima (1958), kedudukan presiden dapat
dikatakan kuat, karena walaupun dewan menteri dipimpin oleh perdana
menteri, tetapi presidenlah yang mengangkat perdana menteri, dan
presidenlah yang mengetuai sidang kabinet. Kedudukan parlemen juga
kuat, karena dapat menjatuhkan perdana menteri dengan mosi tidak
percaya, tetapi tidak dapat menjatuhkan presiden, bahkan sebaliknya
presiden dapat membubarkan parlemen (Assemble
Nationale). Presiden merupakan
pelindung (protektor) konstitusi dan
pelerai (arbiter) dalam tiap persoalan yang, timbul
di antara lembaga-lembaga pemerintahan. Dewan menteri (kabinel)
bertanggung jawab kepada Assemble Nationale. Badan
legislatif (parlemen) terdiri dari dua kamar, yaitu Senat dan
Assemble Nationale.
e.
Sistem Politik Jepang
Jepang
telah mengalami berbagai masalah besar, baik dalam perang dunia
pertama maupun perang dunia kedua. Dalam perang dunia kedua, Jepang,
Italia, dan Jerman dikeroyok oleh pasukan multinasional pada waktu
itu, yang beranggotakan hampir seluruh negara-negara di dunia yang
dipimpin Amerika Serikat, Soviet, dan Inggris. Kemudian Jepang,
Jerman, dan Italia kalah. Jepang menyerah tanpa syarat kepada tentara
sekutu setelah Hiroshima dan Nagasaki dijatuhi bom atom.
Mengenai
sistem politiknya, perdana menteri Jepang mengepalai sebuah kabinet,
dan sekaligus memimpin partai mayoritas di Majelis
Rendah (Shugiin), dan secara kolektif bertanggung
jawab kepada Parlemen yang disebut Diet/Kokkai. Perdana
menteri dan kabinetnya harus meletakkan jabatan bila tidak memperoleh
kepercayaan lagi dari Majelis Rendah. Parlemen Jepang terdiri dari
dua badan, yaitu Majelis Rendah (Shugiin) dan
Majelis Tinggi (Sangiin). Majelis Tinggi terdiri
dari wakil rakyat yang mewakili seluruh rakyat Jepang, yang sebelum
perang dunia kedua badan ini hanya diisi oleh kaum bangsawan. Majelis
ini berhak menangguhkan berlakunya suatu undang-undang. Majelis
rendah memegang kekuasaan legislatif yang sebenarnya. Anggotanya
dipilih setiap empat tahun sekali, kecuali apabila dibubarkan lebih
awal dari masa yang telah ditentukan. Kekuasaan yudikatif diserahkan
kepada Mahkamah Agung yang membawahi badan-badan peradilan yang
didirikan berdasarkan undang-undang.
2.
Sistem Politik di Negara-Negara Berkembang
Untuk
sistem politik di negara-negara berkembang akan dibahas sistem
politik Cina, Iran, dan Arab Saudi, dan Israel yang merupakan contoh
berbagai sistem politik yaitu sistem demokrasi rakyat (komunis),
sistem politik di negara-negara Islam, dan sistem demokrasi
parlementer di Israel.
a.
Sistem Politik Cina
Republik
Rakyat Cina berdiri tahun 1949 setelah menumbangkan dinasti Cing
yang berusia ratusan tahun. Secara konstitusi Cina ditetapkan dalam
Kongres Rakyat Nasional, yang menyebutkan antara lain bahwa demokrasi
rakyat di pimpin oleh kelas pekerja dalam hal ini dikelola oleh
Partai Komunis Cina sebagai inti kepemimpinan pemerintah.
Dalam
kuasa eksekutif, jabatan kepala negara dihapuskan maka orang pertama
dalam kepemimpinan Partai Komunis Cina yang menggantikan jabatan ini
yaitu ketua Partai itu sendiri, sedangkan Sekretaris Jenderal partai
merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi setingkat Perdana
Menteri. Kekuasaan legislatif dipegang oleh Kongres Rakyat Nasional
yang didominasi oleh Partai Komunis Cina. Kekuasaan yudikatif
dijalankan secara bertingkat oleh pengadilan rakyat dibawah pimpinan
Mahkamah Agung Cina. Pengadilan rakyat bertanggung jawab kepada
Kongres Rakyat di setiap tingkatan, namun karena perwakilan rakyat
tersebut didominasi oleh Partai Komunis Cina maka demokrasi masih
sulit terwujud meskipun usaha perubahan dilakukan terus-menerus dalam
reformasi yang dicanangkan dalam rangka menghadapi era globalisasi.
b.
Sistem Politik Iran
Dalam
sistem pemerintahan Republik Islam Iran sejak jatuhnya dinasti Syah
Iran, sebagai kepala negara adalah Imam kedua belas yang diwakili
oleh Fakih atau Dewan Faqih (Dewan Keimanan). Kepala pemerintahan
dipegang oleh seorang presiden yang walaupun diangkat oleh rakyat,
tetapi diangkat, dilantik, dan diberhentikan oleh Faqih atau Dewan
Faqih. Penentuan seseorang untuk menjadi Faqih dan Ayatullah adalah
berdasarkan kemampuan yang bersangkutan mengenai Al-Quran.
Ketua
kabinet dipegang oleh perdana menteri yang dipilih, diangkat, da
diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan dari badan
legislatif (Dewan Pertimbangan Nasional Iran). Kabinet bertanggung
jawab kepada Dewan Pertimbangan Nasional Iran. Badan legislatif ini
selain membuat undang-undang juga bertugas mengawasi badan eksekutif.
Dalam membuat undang-undang harus disesuaikan dengan Al Quran
dan Al Hadis.
Di
samping itu, dikenal pula Dewan pelindung konstitusi yang
disebut Dewan Perwalian (Syura ne Gahden) yang bertugas
mengawasi agar undang-undang yang dibuat oleh Dewan Pertimbangan
Nasional Iran tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan konstitusi
Iran. Anggota-anggota Dewan Perwalian terdiri dari para pakar sebagai
berikut:
Para
anggota yang diambil dari ahli hukum Islam yang terkenal saleh dalam
beribadah menjalankan syariat Islam, dan ditunjuk oleh Dewan
Keimanan.
Para
anggota yang diambil dari para ahli hukum
dari berbagai cabang ilmu hukum , yang terdiri dari hakim-hakim
Islam. Mereka juga mendapat ijin dari Mahkamah Agung Iran beserta
pengesahan dari Dewan Pertimbangan
Nasional Iran.
c.
Sistem Politik Arab Saudi
Kekuasaan
eksekutif Arab Saudi dipegang oleh kepala negara (raja) yang
sekaligus menjabat sebagai perdana menteri dan pimpinan agama
tertinggi. Tidak ada partai politik yang bertindak sebagai oposisi,
tidak ada konstitusi kecuali Al Quran sebagai kitab suci mereka,
namun tidak sepenuhnya diikuti dalam hal penyelenggaraanpemerintah.
Karena kompleksnya bidang pemerintahan maka dibentuklah
departemen-departemen yang pejabatnya seluruhnya dari keluarga
istana.
Menghadapi
era globalisasi, baru beberapa waktu terakhir ini Arab Saudi
membentuk badan legislatif (Majelis Syura). Mengenai
badan yudikatif, sistem peradilan terdiri dari pengadilanpengadilan
biasa, Pengadilan Tinggi Agama Islam di Makkah dan Jedah serta sebuah
Mahkamah Banding. Sistem hukum bersumber dari Alquran yang
penjabarannya diambil dari Hadis. Di samping itu juga berlaku hukum
adat dan hukum suku-suku. Sistem kerja peradilan diawasi oleh Komisi
pengawas Pengadilan yang diangkat oleh raja.
Sistem
pernerintahan daerah dibagi atas beberapa wilayah propinsi yang
masing-masing dipimpin oleh seorang gubernur, sedangkan beberapa kota
penting dipimpin oleh walikota. Gubernur dan walikota diangkat atas
persetujuan raja.
d.
Sistem Politik Israel
Israel
adalah penganut demokrasi parlementer yang meliputi kekuasaan
legislatif, eksekutif, dan yudikatif, ketiga kekuasaan ini saling
mengawasi. Kekuasaan yudikatifnya cukup independen, sedangkan
kekuasaan legislatif cukup dominan karena merupakan tempat badan
eksekutif bertanggung jawab. Kekuasaan eksekutif dipimpin oleh
seorang perdana menteri yang dibantu oleh sejumlah menteri. Para
menteri dipilih oleh partai dan bertanggung jawab kepada
anggota partainya. Perdana menteri tidak bisa mencampuri pilihan
partai, sehingga susunan kabinet dapat berubah setiap waktu. Presiden
Israel disebut Nasi, dipilih oleh parlemen (Knesset)
untuk masa jabatan lima tahun, tetapi boleh menduduki dua kali masa
jabatan. Presiden juga dapat menunjuk anggota legislatif.
Dengan
mempelajari berbagai sistem politik dari beberapa negara maka dapat
diambil manfaat yang luas untuk memahami dan menerima kenyataan bahwa
setiap bangsa dan negara berhak menentukan dan mengatur sistem
politiknya dalam rangka mencapai cita-cita bangsa dan tujuan
negaranya.
3.
Garis Besar Perbedaan Sistem Politik di Berbagai Negara
Setelah
mencermati sistem politik di berbagai negara dapat diketahui secara
garis besar perbedaan sistem politik antara negara satu dengan negara
lainnya, perbedaan-perbedaan tersebut terdapat pada:
a.
Perbedaan bentuk negara
Ada
dua kriteria bentuk negara, yaitu negara kesatuan dan negara serikat/
federasi. Negara kesatuan adalah negara yang bersusunan tunggal,
artinya dalam negara tidak ada negara lain. Dalam negara hanya ada
satu pemerintahan, satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu
kabinet, dan satu lembaga perwakilan atau parlemen. Negara yang
menerapkan bentuk negara kesatuan antara lain RRC, Prancis,
Indonesia, dan Jepang.
Negara
serikat atau federasi adalah negara yang terdiri dari beberapa negara
yang semula berdiri sendiri, kemudian negara-negara itu mengadakan
ikatan kerja sama. Mereka mengatur pembagian wewenang antara
pemerintah federal dan pemerintah negara bagian, contoh negara
serikat yaitu Amerika Serikat, Uni Soviet, Republik Indonesia Serikat
pada masa lalu.
b.
Perbedaan bentuk pemerintahan
Bentuk
pemerintahan ada dua macam yaitu monarki atau kerajaan dan republik.
Negara monarki, kepala negaranya disebut Raja atau Ratu,
pengangkatannya berdasarkan hak waris turun-temurun, masa jabatannya
seumur hidup. Negaranegara yang menganut bentuk pemerintahan
monarki, misalnya Saudi Arabia, Denmark, Inggris, Belanda, Jepang,
dan Thailand.
Bentuk
pemerintahan Republik, ciri-cirinya kepala negaranya disebut
presiden, pengangkatannya berdasarkan pemilihan umum, masa jabatan
terbatas untuk waktu yang ditetapkan undang-undang. Contoh
negara-negara yang menganut bentuk pemerintahan republik, yaitu
Amerika Serikat, RRC, dan Republik Indonesia.
c.
Perbedaan Sistem Kabinet
Berdasarkan
pertanggungjawaban kabinet atau dewan menteri dalam pelaksanaan tugas
eksekutif (pemerintahan) dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam,
yaitu kabinet ministerial dan kabinet presidensial.
Kabinet
ministerial adalah
kabinet yang dalam pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan oleh
para menteri di bawah pimpinan perdana menteri. Sedangkan kepala
negara (presiden atau raja ) tidak dapat diganggu gugat. Perdana
menteri sebagai pemegang kekuasaan eksekutif. Contoh negara yang
menerapkan sistem ini, yaitu Inggris, Jepang, Malaysia, dan Israel.
Kabinet
presidensial adalah kabinet yang dalam pelaksanaan tugasnya
dipertanggungjawabkan oleh presiden. Menteri-menteri (kabinet)
berperan sebagai pembantu presiden, diangkat dan diberhentikan oleh
presiden serta bertanggung jawab kepada presiden. Presiden mempunyai
kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sebagai kepala negara.
Negara-negara yang menerapkan sistem kabinet presidensial antara lain
Amerika Serikat dan Republik Indonesia. Meskipun kedua negara
melaksanakan sistem kabinet presidensial, tetapi dalam praktiknya ada
perbedaan. Amerika Serikat melaksanakan Trias Politica, yaitu
pemisahan kekuasan secara tegas antara kekuasaan eksekutif,
legislatif, dan yudikatif sedangkan Indonesia melaksanakan pembagian
kekuasaan, artinya antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan
yudikatif masih ada hubungan kerja sama.
d.
Perbedaan Bentuk Parlemen/Lembaga Perwakilan
Bentuk
parlemen ada dua yaitu monocameral dan bicameral.
Parlemen yang monocameral, artinya terdiri dari satu kamar, misalnya
Indonesia, RRC, Iran, dan Arab Saudi. Sedangkan parlemen yang terdiri
dari 2 kamar (bicameral), antara lain Amerika, Uni Soviet, Jepang,
dan Francis.
Demikian
garis besar perbedaan sistem
politik antar negara. Perbedaan-perbedaan tersebut merupakan ciri
dari pihak politik yang menjiwai masyarakat negara yang bersangkutan.
C. Peran
serta dalam sistem politik Indonesia
Peran
serta masyarakat dalam politik adalah terciptanya masyarakat politik
yang “Kritis Partisipatif” dengan ciri-ciri
§
Meningkatnya
respon masyarakat terhadap kebijakan pemerintah
§
Adanya
partisipasi rakyat dalam mendukung atau menolak suatu kebijakan
politik
§
Meningkatnya
partisipasi rakyat dalam berbagai kehiatan organisasi politik,
organisasi kemasyarakatan, dan kelompok-kelompok penekan
Partisipasi politik secara
harafiah berarti keikutsertaan,
dalam konteks politik hal ini mengacu pada pada keikutsertaan warga
dalam berbagai proses politik. Keikutsertaan warga dalam proses
politik tidaklah hanya berarti warga mendukung keputusan atau
kebijakan yang telah digariskan oleh para pemimpinnya, karena kalau
ini yang terjadi maka istilah yang tepat adalah mobilisasi
politik. Partisipasi politik adalah keterlibatan warga dalam
segala tahapan kebijakan, mulai dari sejak pembuatan keputusan sampai
dengan penilaian keputusan, termasuk juga peluang untuk ikut serta
dalam pelaksanaan keputusan.
Di
Indonesia saat ini penggunaan kata partisipasi (politik) lebih sering
mengacu pada dukungan yang diberikan warga untuk
pelaksanaan keputusan yang sudah dibuat oleh para pemimpin politik
dan pemerintahan. Misalnya ungkapan pemimpin "Saya mengharapkan
partispasi masyarakat untuk menghemat BBM dengan membatasi penggunaan
listrik di rumah masing-masing". Sebaliknya jarang kita
mendengar ungkapan yang menempatkan warga sebagai aktor utama
pembuatan keputusan.
Dengan
melihat derajat partisipasi politik warga dalam proses politik, rezim
atau pemerintahan bisa dilihat dalam spektrum:
§
Rezim otoriter -
warga tidak tahu-menahu tentang segala kebijakan dan keputusan
politik
§
Rezim patrimonial -
warga diberitahu tentang keputusan politik yang telah dibuat oleh
para pemimpin, tanpa bisa memengaruhinya.
§
Rezim partisipatif -
warga bisa memengaruhi keputusan yang dibuat oleh para pemimpinnya.
§
Rezim demokratis -
warga merupakan aktor utama pembuatan keputusan politik.
Perilaku
politik atau (Inggris: Politic Behaviour) adalah perilaku yang
dilakukan oleh insan/individu atau kelompok guna memenuhi hak dan
kewajibannya sebagai insan politik. Seorang individu/kelompok
diwajibkan oleh negara untuk melakukan hak dan kewajibannya guna
melakukan perilaku politik.
Adapun
yang dimaksud dengan perilaku politik contohnya adalah:
§
Melakukan
pemilihan untuk memilih wakil rakyat / pemimpin
§
Mengikuti
dan berhak menjadi insan politik yang mengikuti suatu partai politik
atau parpol , mengikuti ormas atau organisasi masyarakat atau lsm
lembaga swadaya masyarakat
§
Ikut
serta dalam pesta politik
§
Ikut
mengkritik atau menurunkan para pelaku politik yang berotoritas
§
Berhak
untuk menjadi pimpinan politik
§
Berkewajiban
untuk melakukan hak dan kewajibannya sebagai insan politik guna
melakukan perilaku politik yang telah disusun secara baik oleh
undang-undang dasar dan perundangan hukum yang berlaku
Partisipasi
dalam sistem politik di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu:
o Konvensional
Suara
dalam pemilu
Terlibat
dalam kampanye
Membentuk
dan bergabung dalam organisasi kemasyarakatan
Melakukan
diskusi politik
Melakukan
komunikasi pribadi
o Non
Konvensional
Demonstrasi
Mogok/boikot
Pembangkangan
sipil
No comments:
Post a Comment